Rabu, 18 Mei 2016

PERAN KELUARGA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK



 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Anak berusaha mengenal berbagai macam nilai dan norma dalam keluarga. Setiap anggota keluarga mempunyai tanggung jawab tertentu, keluarga juga dapat menentukan karakter setiap anggotanya terutama anak. Anak merupakan anggota keluarga yang wajib dilindungi oleh setiap angota lain yang ada di dalam keluarga. Kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap anak perlu diperhatikan sehinga potensi yang dimiliki oleh anak dapat berkembang dengan baik. Keluarga sangat berperan dalam melindungi anak. Rasa nyaman dan tenang perlu diciptakan oleh keluarga terhadapa anak.
Berbagai macam eksploitasi anak sering kali muncul menjadi masalah dalam masyarakat dan menjadi kekhawatiran orang tua, perlu diketahui supaya anggota keluarga mencegah dan dapat melindungi anak. Dalam hal ini peran keluarga muncul harus seperti apa dan bagaimana menyelesaikan atau mencegah permasalahan yang terjadi terhadap eksploitasi anak dan kekerasan lainnya. Maka dari itu makalah ini akan menjelaskan tentang peran keluarga dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak.

1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.        Apa yang dimaksud keluarga dan orang tua serta perlindungan dan pemberdayaan hak anak menurut undang-undang perlindungan anak dan konsolidasi undang-undang perlindungan anak?
2.        Apa saja kategori PBB perlindungan anak menurut komite hak anak?
3.        Apa tujuan perlindungan dan pemberdayaan hak anak menurut konsolidasi undang-undang perlindungan anak?
4.        Apa fungsi negara dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak?
     
1
 
5. Apa fungsi keluarga dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak?
6.        Apa kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua terhadap perlindungan hak anak menurut undnag-undang perlindungan anak?
7.        Apa peran orang tua dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak?
8.        Bagaimana pelibatan orang tua dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak usia dini menurut program pelibatan orang tua dan masyarakat?

1.3.Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu:
1.        Untuk mengetahui pengertian dari keluarga dan orang tua serta perlindungan dan pemberdayaan hak anak menurut undang-undang perlindungan anak;
2.        Untuk mengetahui kategori PBB perlindungan anak menurut komite hak anak;
3.        Untuk mengetahui  tujuan perlindungan dan pemberdayaan hak anak menurut undang-undang perlindungan anak;
4.        Untuk mengetahui fungsi negara dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak;
5.        Untuk mengetahui fungsi keluarga dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak;
6.        Untuk mengetahui kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua terhadap perlindungan hak anak;
7.        Untuk mengetahui peran orang tua dalam perlindungan dan pemberdayaan hak anak;
8.        Untuk mengetahui pelibatan orang tua dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak usia dini program pelibatan orang tua dan masyarakat.






 
BAB II
PERAN KELUARGA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK


2.1  Pengertian Orang Tua dan Anak serta  Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak
Ada beberapa pengertian yang ditetapkan undang-undang perlindungan anak, (2014: 4-5)  dalam BAB 1 dengan ketentuan umum Pasal 1 yaitu:
1.      Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
2.      Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbu8h, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
3.      Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
4.      Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat
5.      Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh yang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
3
 
Pengertian dari undang-undang perlindungan di atas dapat diketahui bahwa anak mempunyai hak yang harus dimiliki dan mendapatkan perlindungan dari keluarga atau orang tua dengan pemberian kasih sayang atau kebutuhan lain seperti psikis atau fisik, sehingga anak mendapatkan kenyamanan di lingkungan keluarga.
Konsolidasi undang-undang perlindungan anak (2016: 243) menetapkan beberapa pengertian tentang pemberdayaan anak BAB 1 Ketentuan Umum dalam peraturan presiden Pasal 1 yaitu:
1.      Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelangaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan pelayanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penangan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
2.      Pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.
3.      Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berkaitan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan,penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa anak harus dilindungi dari beberapa hal yang dapat menyekiti anak seperti kekerasan secarafisik atau psikis. Kemampuan anak berbeda dengan kemampuan orang tua sehingga anak perlu adanya perlindungan dari keluarga terutama orang tua. Ketidak nyamanan anak dapat mempengaruhi ketika dia sudah dewasa kelak.

2.2   Kategori PBB Perlindungan Anak Menurut Komite Hak Anak
Komite Hak Anak PBB dalam Mulyani (2014) mengategorikan anak membutuhkan perlindungan sebagai berikut:
1.      Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang berada di dalam situasi bersenjata;
2.      Anak mengalami masalah hukum;
3.      Anak yang mengalami eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan obat, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan anak;
4.      Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat adat
Perlindungan khusus yang diberikan oleh orang tua terhadap anak dapat dilihat dari kategori menurut PBB, orang tua perlu melakukan perlindungan sebaik mungkin untuk menjaga hal yang tidak diinginkan. Pemerintah luar baikdalam negri berusaha untuk menetapkan kebijakan yang terbaik dalam perlindungan dengan itu orangtua perlu ikut serta dalam melakukan perlindungan.

2.3   Tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak
Konsolidasi undang-undang perlindungan anak (2016: 244) menetapkan tujuan pemberdayaan anak dan perempuan BAB 1 Pasal 2 “ perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertuajuan melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik”.  Menurut  pasal 3 “perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan oleh kementrian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan dan pemerintah daerah selain itu pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah. Menurut pasal 14 BAB III pemberdayaan, bahwa, pemberdayaan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk tidak melakukan kekerasan dengan melaksakan pendidikan damai dan keadaan gender.
Dengan adanya ketetapan undang-undang, setiap pengasuh wajib untuk mengetahui apa hak-hak yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas mengasuh anak. Anak harus dilindungi dan dihormati memang salah satu keputusan yang benar, orang tua perlu mengetahui ketentuan tersebut dan dapat menjalankan tugas sesuai tujuan perlindungan dan pemberdayaan hak anak.

2.4  Fungsi Negara dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak
Sesuai dengan amanah dalam pembukaan UUD 1945, Fungsi Negara Republik Indonesia adalah mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, pertahanan dan keamanan, serta menegakkan keadilan. Hal ini menegaskan bahwa keberlangsungan hidup setiap individu di bumi Nusantara, terutama bagi Warga Negara Indonesia, dan juga WNI yang berada di luar wilayah Indonesia mendapatkan perlindungan hak dari Negara Indonesia, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
Fungsi Negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Lebih lanjut, dikatakan dalam pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa anak-anak Indonesai aman dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin mereka untuk berkembang (hak untuk mendapatkan pendidikan).
Anak dianggap sebagai sebuah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dan di dalam diri seorang anak tersebut melekat martabat dan harga dirinya sebagai manusia yang seutuhnya. Seorang anak memiliki potensi untuk maju dan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa serta menjadi penjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan karena kekhususan ciri dan sifat mereka dan peran strategis yang mereka miliki. Karena tanggung jawab dan peran besar yang dimiliki oleh anak, ia perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang seluas-luasnya secara optimal, baik fisik, mental dan sosial, serta memiliki moral dan akhlak yang mulia. Untuk mewujudkan ini, seorang anak harus mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya untuk mewujudkan kesejahteraan anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan suatu lembaga dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Pelaksanaan perlindungan terhadap anak serta jaminan atas hak-haknya diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang memiliki kewajiban dalam perlindungan anak bukan hanya Negara, melainkan juga oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 12 yang berbunyi, “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.”
Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak. Hal ini diatur dalam Bab IV, Bagian Kedua. Kewajiban dan tanggung jawab Negara antara lain adalah menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan mental (pasal 21), memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 22), memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 23), dan menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (pasal 24).
Ketentuan tentang penyelenggaraan perlindungan oleh pemerintah dan Negara dalam melaksanakan perlindungan dan menjamin keberlansungan hidup anak diatur dalam Bab IX Penyelenggaraan Perlindungan, yang dijelaskan dalam pasal 42 hingga pasal 71, meliputi atura tentang agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus.
Untuk mendukung terciptanya efektivitas pelaksanaan dan penyelenggaraan ini, dibutuhkan dukungan suatu lembaga independen yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bab XI, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sesuai pasal 76, Zikri (2014) Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki tugas, antara lain adalah:
  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  2. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Pemenuhan dan perlindungan yang berpihak pada anak dan memegang teguh prinsip non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya merupakan prasyarat yang mutlak dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak yang efektif. Oleh karena itu, selain dibentuknya lembaga independen Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atas prakarsa prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef, pada tanggal pada tanggal 26 Oktober 1998 dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bersamaan dibentuknya Komnas Perlindungan Anak Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak

2.5  Fungsi Keluarga dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak
Keluarga juga dipandang sebagai institusi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. Apabila mengaitkan peranan keluarga dengan upaya memenuhi kebutuhan individu, maka keluarga merupakan lembaga pertama yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Melalui perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, baik fisik-biologis maupun sosiopsikologisnya. Apabila anak telah memperoleh rasa aman, penerimaan sosial dan harga dirinya, maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya, yaitu perwujudan diri (self actualization). Kondisi keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Dari penguatan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anak melalui seminar dan pendampingan masalah keluarga, Lazarusli (2015) Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga. Secara psikososiologis keluarga berfungsi sebagai:
1.      Pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga lainnya;
2.      Sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun psikis;
3.      Sumber kasih sayang dan penerimaan;
4.      Model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat yang baik;
5.      Pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku yang secara sosial dianggap tepat;
6.      Pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan;
7.      Pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan motorik, verbal dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri;
8.      Stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat;
9.      Pembimbing dalam mengembangkan aspirasi;
10.  Sumber persahabatan atau teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah.
Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anaka yang dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh konflik. Dilihat dalam penguatan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anak melalui seminar dan pendampingan masalah keluarga, Lazarusli (2015) dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam fungsi-fungsi berikut:

1.      Fungsi Biologis
Keluarga dipandang sebagai pranata sosial yang memberikan legalitas, kesempatan dan kemudahan bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya. Kebutuhan itu meliputi:
a.       Pangan dan sandang;
b.      Hubungan seksual suami-istri;
c.       Reproduksi atau pengembangan keturunan (keluarga yang dibangun melalui pernikahan.
2.      Fungsi Ekonomis Keluarga
Ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anggota keluarganya (istri dan anak). Maksudnya, kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik. Seseorang (suami) tidak dibebani (dalam memberi nafkah), melainkan menurut kadar kesanggupannya.
3.      Fungsi Pendidikan
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Menurut UU No. 2 tahun 1989 Bab IV Pasal 10 Ayat 4: “pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan”.
4.      Fungsi Sosialisasi
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan lingkungan keluarga merupakan faktor penentu (determinant factor) yang sangat mempengaruhi kualitas generasi yang akan datang. Keluarga berfungsi sebagai miniatur masyarakat yang mensosialisasikan nilai-nilai atau peran- peran hidup dalam masyarakat yang harus dilaksanakan oleh para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga yang mempengaruhi perkembangan kemampuan anak untuk menaati peraturan (disiplin), mau bekerjasama dengan orang lain dan lain-lain.


5.      Fungsi Perlindungan Keluarga
Berfungsi sebagai pelindung bagi para anggota keluarganya dari gangguan, ancaman atau kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan para anggotanya.
6.      Fungsi Rekreatif
Keluarga harus diciptakan sebagai lingkungan yang memberikan kenyamanan, keceriaan, kehangatan dan penuh semangat bagi anggotanya.
7.      Fungsi Agama
Keluarga berfungsi sebagai penanaman nilai-nilai agama kepada anak agar mereka memiliki pedoman hidup yang benar. Keluarga berkewajiban mengajar, membimbing atau membiasakan anggotanya untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Bagi kebanyakan anak, lingkungan keluarga merupakan lingkungan pengaruh inti, setelah itu sekolah dan kemudian masyarakat. Keluarga dipandang sebagai lingkungan dini yang dibangun oleh orang tua dan orang- orang terdekat. Dalam bentuknya keluarga selalu memiliki keunikan. Setiap keluarga selalu berbeda dengan keluarga lainnya.
Penjelasan yang diambil dari penguatan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anak melalui seminar dan pendampingan masalah kelaurga  dapat disimpulkan bahwa keluarga mempunyai fungsi yang sangat luas dalam melindungi atau menjalankan tugas setiap anggota keluarga. Anggota keluarga harus mempunyai peran yang kuat dalam menjalankan setiap tugasnya. Terutama orang tua yang mempunyai kewajiban dalam menjalankan tugasnya.

2.6   Kewajiban dan Tangung Jawab Keluarga dan Orang Tua terhadap Perlindungan Hak Anak
Kewajiban dan tanggung jawab keluarga atau orang tua dalam undang-undang perlindungan anak (2015: 10) bagian keempat pasal 26 yaitu:
1.      Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
2.      Dalam hal orang tua tidak ada,atau tidak diketahui keberadaannya,atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak seperti yang telah ditetapkan pasal di atas. Tetapi dengan bergulirnya waktu banyak pula orang tua yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya sendiri. Disinilah tugas orang tua yang harus mengubah kebiasaan buruk dalam mengasuh anak menjadi orang tua yang bertangung jawab dengan menjalankan kewajibannya dan mentaati aturan hukum sesuai perlindungan anak.

2.7  Peran Orang Tua dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak
Keluarga berarti yaitu yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah dan ibu secara ideal tidak terpisah tetapi bahu-membahu dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai orang tua dan mampu memenuhi tugas sebagai pendidik. Tiap eksponen mempunyai fungsi tertentu. Dalam mencapai tujuan keluarga tergantung dari kesediaan individu menolong mencapai tujuan bersama.ada beberapa peran dalam keluarga (asfriyanti, 2003) yaitu:
1.      Peran ayah
Peran yang perlu dilaksanakan oleh seorang ayah yaitu:
a.       Sumber kekuasaan;
b.      Dasar identifikasi;
c.       Penghubung dengan dunia luar;
d.      Pelindung terhadap ancaman dari luar;
e.       Pendidik segi rasional.
2.      Peran Ibu
Peran yang perlu dilaksanakan oleh seorang ibu yaitu:
a.       Pemberi aman dan sumber kasih sayang;
b.      Tempat mencurahkan isi hati;
c.       Pengatur kehidupan rumah tangga;
d.      Pembimbing kehidupan rumah tangga;
e.       Pendidik segi emosional;
f.       Penyimpangan tradisi.
Menjadi orang yang berguna, seperti yang dikatakan Rosulullah SAW, khairunnas anfahum linnas yang artinya orang yang baik adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain. Dari kenyataan dalam hidup ini, bahwa seorang bapak tidak mau tahu tentang mengurus anak. Seorang bapak hanya menyerahkan soal asuh kepada istri (ibu). Setelah mengetahui beberapa rincian tentang peran ayah dan ibu diatas hendaknya sebagai orang tua tahu apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas dalam keluarga.

2.8  Pelibatan Orang Tua dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini
2.8.1   Tanggung jawab penanganan anak akibat tindak kekerasan
Sering kali terjadi kekerasan yang melibatkan anak baik itu di sekolah, lingkungan masyarakat, dan keluarga. Banyak sekali ragam atau bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban terutama anak. Beberapa indikator dalam program kegiatan orang tua dan masyarakat, Nugraha, dkk (2009: 6.25) menunjukan bahwa pemerintah menempatkan anak sebagai prioritas utama diantaranya yaitu:
1.        Kemarahan akan tersurut apabila mereka mendengar ada anak yang mengalami kekerasan;
2.        Perumahan yang memadai tersedia bagiseluruh keluarga, layanan kesehatan dapat terjangkau seluruh keluarga;
3.        Sistem layanan sosial dapat dijangkau keluarga saat mereka membutuhkan bantuan sebelum kekerasan pada anak terjadi;
4.        Model-model kampanye anti kekerasan jelas terlihat;
5.        Sistem hukum,pidana atau perdata,emmiliki dana, staf terlatih yang cukupuntuk menyelesaikan kasus kekerasan dengan tepat dan adil.
Dengan indikator di atas dapat dijelaskan bahwa keberadaan kekerasan yang menimpa anak-anak di masyarakat memang perlu diperhatikan supaya tidak meresahkan,makadengan itu orang tua perlu membantu beberapa layanan untuk anak usia dini dan program lainnya supaya dapat mencegah kekerasan pada anak.
Orang tua atau keluarga sangat berperan dalam segala hal untuk menjamin keselamatan dalam perlindungan hak anak. Komponen keluarga atau orang tua diperlukan kebijakan, layanan, sumber daya, dan pelatihan pencegahan kekerasan pada anak yang konsisten dan terus menerus.program kegiatan orang tua dan masyarakat oleh Nugraha, dkk (2009: 6.26)  menjelaskan strategi pencegahan kekerasan yaitu:
1.        Pencegahan primer untuk semua orang tua dalam upaya meningkatkan kemampuan pengasuhan dan menjada agar perlakuan salah satu atau abuse tidak terjadi. Pencegahan primerini meliputi perawatan anak dan layanan yang memadai, kebijakan tempat bekerja yang mendukung, serta pelatihan life skill bagi anak. Pelatihan life skill meliputi penyelesaian konflik tanpa kekerasan, keterampilan menangani stres, manajemen sumber daya, membuat keputusan efektif, komunikasi interpersonal secara efektif, tuntunan atau guidance dan perkembangan anak, termasuk penyalahgunaan narkoba.
2.        Pencegahan sekunder ditunjukan kepada kelompok masyarakat dengan risiko tinggi dalam upaya meningkatkan keterampilan dalam pengasuhan, termasuk pelatihan dan layanan korban untuk menjaga agar perlakuan salah tidak terjadi pada generasi berikut. Kegiatan yang dilakukan diantaranya dengan melakukan kunjungan rumah bagi orang tua yang baru mempunyai anak untuk melakukan self assesament apakah mereka berisiko melakukan kekerasan pada anak dikemudian hari.
3.        Pencegahan tersier dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang menjaga agar perlakuan salah tidak terulang lagi, di sini yang dilakukan adalah layanan terpadu untuk anak yang mengalami korban kekerasan,konseling,pelatihan tata laksana stres.

Kasus kekerasan yang menimpa anak sebenarnya terkait dengan pengasuhan anak. Maka dari itu supaya hal ini tidak terjadi bisa dilakukan dengan mencari informasi pengasuhan bagi orang tua. Informasi ini sangat membantu untuk menghindari adanya kekerasan terhadap anak.
Program pelibatan orang tua dan masyarakat Nugraha, dkk (2009:6.30) menjelaskan kembali tentang momen hari anti perdagangan anak yang kedua pada 12 Desember 2004 dilakukan kampanye penghapusan perdagangan seperti yang diamanatkan dalam Keppres nomor 88 tahun 2002 tentang rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yaitu:
1.    Melaporkan kasus perdagangan anak kepada kepolisisan, pendampingan/ LSM setempat apabila menjumpai orang/ lembaga yang mencari mengirim, memindahkan, menampung atau menerima tenaga kerja dengan ancaman atau kekerasan lainnya dengan cara menculik, menipu, dan memperdaya korban;
2.    Meminta aparat atau penegak hukum untukmengusut tuntas dan menghukum pelaku perdagangan anak;
3.    Meminta orang tua atau wali anak untuk selalu hati-hati apabila ada orang yang menawarkan, membujuk dan memberi iming-iming anaknya utnuk bekerja, dantidak diberitahu dengan jelas tempat kerjanya tersebut.
Orang tua harus lebih waspada dan hati-hati atas kejadian yang terjadi sekarang. Perlu adanya perhatian lebih dan khusuketika melakukan perlindungan terhadap anak. Tegas dengan mengatakan argument tetapi lebih mengutamakan kasih sayang yang terjalin antara orang tua ataukeluarga dan anak.
2.8.2   Pengembangan Program Pencegahan dan Penanggulang Penganiayaan dan Kekerasan pada Anak
Pencegahan adanya penganiayaan kekerasan pada anak merupakan tangung jawab setiap orang. Berbagai macam cara yang ditempuh mungkin sudah dilakukan berbagai cara. Jika penganiayaan ini dilakukan di suatu lembaga atau sekolah maka pendidik sangat berperan dalam hal ini. Guru juga harus membantu adanya identifikasi dan sebagainya. Undang-undang No. 4 tahun 1979 hendaknya ditegakan untuk mewujudkan kesejahteraan anak sehingga dapat melindungi anak dari berbagai macam kekerasan. Bab II pasal 2 menyebutkan “anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya secarawajar”.
Program pelibatan orang tua dan masyarakat Nugraha, dkk (2009: 6.31) menjelaskan tentang program pelayanan kesehatan yang terkait dengan individu atau keluarga yaitu:
1.        Kelas persiapan menjadi orang tua di rumah sakit, sekolah dan institusi di masyarakat;
2.        Memfasilitasi jalinan kasih sayang pada orang tua baru;
3.        Rujuk orang tua baru pada perawat puskesmas atau tindak lanjut;
4.        Pelayanan sosial untuk keluarga;
5.        Pelayanan masyarakat untuk individu dan keluarga;
6.        Rujuk kepada kelompok pendukung di masyarakat, misalnya: kelompok pemerhati keluarga sejahtera;
7.        Rujuk pada lembaga atau institusi dimasyarakat yang memberikan pelayanan pada korban.
Orang tua atau keluarga mempunyai dampak yang sangat dominan bagi anak, sehingga anak perlu adanya perlindungan kesehatan dan sebagainya. Banyak sekali lembagayang membentukprogram perlindungan keluarga atau anak untuk memudahkan masyarakat mengadu tentang ketidak nyamanan yang ada di lingkungan sekitar.
2.8.3   Pengendalian Diri Orang Tua agar terhindar dari Kekerasan terhadap Anak
Banyak sekali kejadian yang memicu tindak  kekerasan pada anak. Terutama yang sering menjadi penyebab adalah dalampemberian disiplin yang kurang tepat serta pemberian hukuman yang kurang sesuai. Orang tua sebaiknya mengetahui cara mendisiplinkan anak dengan baik. Program perlibatan orang tua dan masyarakat Nugraha dkk (2009:  6.32)  memaparkan tentang beberapa hal yang sesuai dengan cara mendidik anak yaitu:
1.        Mendisiplinkan anak secara tepat
Hakikat disiplin adalah bagaimana mengajarkan kepada anak tentang prilaku moral yang dapat diterima kelompok. Tujuannya adalah memberitahu dan memberikan pengertian dalam diri anak tentang prilaku yang baik dan buruk, dan untuk mendorongnya memiliki prilaku yang sesuai dengan standar tersebut.
2.        Cara-cara pemberian disiplin pada anak
Ada beberapacara yang umumnya diberikan orang tu kepada anak, yaitu:
a.    Disiplin otoriter
Disipin otoriter merupakan bentuk disiplin yang tradisional yang berdasarkan pada ungkapan kuno “menghemat cambukan berarti memanjakan anak”. Disiplin ini orang tua atau pengasuh memberikan peratura-peraturan yang harus dipatuhi oleh anak. Tahap pola asuh ini anak tidak perlu menjelaskan alasan kenapa tidak mentaati aturan yang telah diberikanoleh orang tua. Terkadang pola suh ini lebih keras dari pola asuh yang lainnya, banyak pula pengaruh negatif yang diterima oleh anak baik fisik maupun psikis.
b.    Disiplin yang lemah
Disiplin ini adalah dampak dari pola asuh yang diterima oleh orang tuayaitu disiplin otoriter. Dimana orang tua lebih membebaskan anaktanpa ada aturan dan lebih memberikan izin apapun yang akan dikerjakan atau dilakukan oleh anak.
c.    Disiplin demokratis
Disiplin jenis ini,lebih menekankan kenapaperaturan itu dibuat, orangtua menjelaskan semuanya. Anak bisa mengungkapkan alasannya atu pendapatnya jika tidak setuju dengan peraturan yang telah dibuat. Walau anak masih sangat muda tetapi kepatuhan harusdiketahui dan dipahami oleh anak. Anak dan orang tua lebih terbuka dengan alasan mereka masing-masing.
Beberapa macam pola disiplin yang telah dijelaskan di atas setiap individu bisa mengambil mana yang akan diterapkan kepada anak.
3.    Dampak pemberian disiplin pada anak
Penerapan tipe-tipe disiplin yang sudah dijelaskan akan memberi dampak yang cukup nyata. Pengaruh disiplin dapat memmpengaruhi hal-hal berikut:
a.         Perilaku
Anak yang mengalami disiplin keras, otoriter, biasanya akan sangat patuh bila terhadap dengan orang-orang dewasa namun sangat agresif terhadap teman sebayanya. Sedangkan anak yang orang tuanya lemah akan cenderung memntingkan diri sendiri, tidak menghiraukan hak orang lain, agresif dan tidak sosial. Anak yang dibesarkan dengan disiplin yang demokratis akan lebih mampu belajar mengendalikan perilaku yang salah dan mempertimbangkan hak-hak orang lain.
b.        Sikap
Anak yang dibesarkan dengan cara disiplin otoriter maupun dengancara yang lemah, mempunyai ecenderungan untuk membenci orang yang berkuasa. Anak yang diperlakukan dengan cara otoriter merasa mendapat perlakuan yang tidak adil. Sedangkan anak yang merasaorang tuanya lemah merasa orang tua seharusnya memberi tahun bahwa tidak semua orang dewasa menerima perilakunya. Disiplin demokratisakan menyebabkan kemarahan sementara, tetapi kemarahan ini bukanlah kebencian. Sikap tersebut sebagai metode pendidikan anak cenderung menetap dan bersifat umum, tertuju kepada semua orang yang berkuasa.
c.         Kepribadian
Semakin banyak anak diberi hukuman fisik, semakin anak menjadi keras kepala dan negativistik. Ini memberi dampak penyesuaian pribadi dan sosial yang buruk, yang juga memberi ciri khas dari anak yang dibesarkan dengan disiplin yang lemah. Bila anak dibesarkan dengan disiplin demokratis, ia akan mampu memiliki penyesuaian pribadi dan penyesuaian sosial yang terbaik.
Dampak pemberian disiplin di atas merupakan penjelasan yang harus diketahui oleh setiap pendidik terutama orang tua yang menjalankan tugasnya sebagai pengasuh. Orang tua dapat emmilih sendiri disiplin seperti apa yang akan diberikan kepada anak. Orang tua akan menganggapprilaku otoriter ituadalah haknya, tetapi harus diketahui pula apa akibat memilih salah satu disiplin tersebut. Begitu pula dengan disiplin lemah dan demokratisyang berbeda dengan otoriter.
4.    Disiplin bagi anak yang lebih besar
Bagi anak lebih besar yang sudah masuk usia sekolah, disiplin berkembang dalamperkembangan moral. Disiplin bagi anak yang lebih besar ini menjadi hal yang lebih serius lagi. Bagi anak yang sudah sekolah ini kekuatan disiplin diseimbangkan dengan tahap perkembangannya. Hal yang harus diperhatikan yaitu:
a.    Anak yang sudah sekolah biasanya lebih mengetahui konsep yang semakin kompleksdan semakin bertanya kenapa ada hal yang harus dijalankan dan tidak. Sebagaimana hal, tuntutan atas penjelasan lebih besarpula.
b.    Pemberian ganjaran seperti perlakuan khusus bila anak melakukan sesuatu yang baik, mempunyai nilai yang positif dalam mendorong anak berusaha berbuat lebih baik lagi. Akan tetapi pemberian pujian dan perlakuan istimewa harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak.
c.    Pemberian hukuman harus dilakukan sesuai dengan tingkat perkembangan anak. Hukuman harus bersifat lebih mendidik, bukan malah menimbulkan kebencian dan rasa dipermalukan. Hukuman yang diberikan harus proporsional dengan tingkat pelanggaran dan anak harus mengerti mengapa hal yang dilakukannya salah.
d.   Konsistensi dalam memberikan hukuman atau ganjaran penting untuk kesalahan yang sama, dan sebaliknya juga untuk hal yang baik. Apa yang benar dan baik hari ini akan tetapi benar esok hari. Jangan apa yang hari ini benar dan baik, besoknya menjadi hal yang dianggap salah dan patut dihukum.
5.    Pemberian hukuman efektif bagi anak
Materi hukuman padaanak tidak dapat dilepaskan dari pembahasan sebelumnyaa karena materi ini sangat erat kaitanya dengan penegakan disiplin pada anak. Beberapa hukuman yang baik bagi anak yaitu:
a.    Pengertian dan makna hukuman
Hukuman merupakan konsekwensi prilaku negatif. Hukuman haruslah dipandang sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perlakuan yang melanggar batasan yang ditetapkan. Hukuman tidak harusselalu menyakitkan, dan jangan dijadikan sebagai luapan kemarahanatau penyaluran emosi (orang tua). Jika harus memberikan hukuman, hukumlah anakdengan sesuai tingkat pemahaman anak tentang hukuman tersebut. Hukuman berat akan mengakibatkan anakmenjadi pendendam, dan bila ia tidak membalaskan dendamnya akan terjadi pengalihan dalam bentuk kekerasan terhadap orang lain.
b.    Tujuan pemberian hukuman
Menurut Reputrawati (2007), terdaapttiga tujuan yang harus dipahami orang tua (guru) ketika menghukum anak yaitu:
1)        Hukuman dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan.anak harus tahu setiap rumah memiliki aturan yang wajib dipatuhi seluruh anggota keluarga, termasuk dirinya.
2)          Hukuman bagian dari pendidikan. Artinya, hukuman yang diberikan bukan semata-mata bertujuan menghakimi anak yang melanggar aturan, melainkanjuga menyampaikan misi pendidikan mengenalkan pada anak tentang mana yang salah dan benar.
3)          Sebagai motivasi. Setiaphukuman harus disertai penjelasan bahwa tindakan anak yang salah harus diperbaiki dan tidak diulangi di kemudian hari.
Dengan demikian jika suatu hukuman yang dilakukan terhadap anak tidak ditujukan untuk ketiga hal di atas, maka sebaiknya hukuman itu jangan diterapkan. Jika dipaksakan akan sangat merusak anak,termasuk juga merusak konsep diri anak.
c.    Cara pemberian hukuman efektif pada anak
Hukuman pada dasarnya supaya anak tidak melakukan kesalah yang sama selanjutnya. Agar hukuman berjalan efektif dan tepat sasaran ada beberapa pertimbangan yaitu:
1)        Sesuai kadar kesalahan;
2)        Harus konsisten;
3)        Jangan berlebihan;
4)        Tidak bersifat fisik yang menyakitkan;
5)        Tidak membuat malu anak di depan umum;
6)         Tidakmenyerang pribadi;
7)        Bersifat konstruktif;
8)        Bisa dikomunikasikan;
9)        Pemberian reward.
Berikut hal-hal yang perlu diingat sebelum memberi atau menjatuhkan hukuman pada anak yaitu:
1)        Jangan menghukum bila sedang marah;
2)        Tenangka diri;
3)        Jangan menghukum untuk mempermalukan;
4)        Bersikap pantas;
5)        Langsung menghukum.
Pemberian hukuman dengan cara-cara diatas bisa mengubah hukuman orang tua tradisional yang terlalu otoriter dan dapat mengubah anak menjadi disiplin serta nyaman dalam menjalankan tuganya sebagai seorang anak.
6.    Contoh praktek hukuman yang tepat atas kesalahan pada anak
Orang tua atau guru harus mampu memberikan hukuman yang tepat atas kesalahan anak. Berikut ini ada beberapa contoh hukuman untuk setiap kesalahan yang sering dilakukan anak usia dini yaitu:
a.    Jika anak berbohong
Galilah alasan kenapa anak berbohong. Jika ia berbohong dengan mengaku karena pekerjaan jelek, jadi tidak mau diperlihatkan. Hukuman yang bisa diberikan adalah dengan menambah waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.minta anak untuk mengerjakan ulang pekerjaan tersebut dengan lebih teliti.

b.    Jika anak berkelahi dengan teman atau saudara
Cari tahu akar masalahnya. Kalau mereka berkelahi dengan memperebutkan mainan untuksementara waktu mereka tidak boleh untuk memainkan permainan sampai semuanya bisa berbagi. 
c.    Jika anak mencuri uang
Bila anak mencuri keinginan memiliki mainan tertentu, maka dia harus berbuat jujur untuk mengungkapkan bahwa dia bersalah dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.
d.   Jika anak lupa waktu
Beri kesempatan untuk menjelaskan kepada anak kenapa bisalupa waktu. Bila terlalu asyik bermain maka harus peringatkan anak tersebut dengan tugasnya.
e.    Jika anak menelepon terlalu lama
Mengingatkan anak bahwa jika menelpon terlalu lama menjadi pemborosan dan kurang baik pula.
f.     Jika anak merusak dan menghilangkan barang
Anak harus memperbaiki kerusakannya dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.
g.    Jika anak bersikap semaunya
Sebelum menghukum sebaiknya orang tua menetapkan aturan yang harus disepakati dan dilakukan anak.iringan aturan tersebut dengan pengawasan.orang tua jangan terbiasa mengambil alih pekerjaan yang harus dilakukan anak. Biarkan anak melakukan sendiri untuk mengerjakan tugasnya. 
h.    Jika anak melawan orang tua
Orang tua mencari tahu kenapa dia melawan. Dengan itulah orang tua harus selalu komunikasi dengan anak guna mencari solusi.

i.      Jika anak malas
Umumnya anak berprilaku seperti ini karena terbiasa dilayani, sehingga hukuman sering tidak berjalan efektif. Orang tua perlu memberi penjelasan kegunaan masing-masing aktivitas sampai anak menyadari dan mau mengubah sikapnya.
Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak seperti yang telah dijelaskan di atas. Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak terutama anak memang sangat diperhatikan untuk sekarang. Orang tua mempunyai tanggung jawab yang tinggi dalam hal ini.



BAB III
PENUTUP


3.1. Simpulan
Keluarga mempunyai peran penting dalam melindungi anak baik fisik maupun psikis. Perhatian terhadap kebutuhan anak memang perlu dipenuhi oleh keluarga atau orang tua. Setiap keluarga atau orang tua wajib tahu tentang potensi apa yang dimiliki anak dan dikembangkan dengan baik karena hak anak yang harus diterima perlu diberikan. Perlindungan yang diberikan keluarga atau orang tua terhadap anak dapat berupa kasih sayang atas perlakuan yang tidak wajar sehingga dapat mengakibatkan anak ketakutan atau kekerasan lain baik fisik atau psikis. Peran orang tua terutama ayah sebagai pemimpin menjadi contoh anak-anak dan menjadi tulang punggu keluarga, dilain hal bukan hanya itu saja tetapi memberi arahan dan mendidik yang paling utama dalam segala hal. Ibu mengasuh anak dan memberi kasih sayang kepada anak sehingga anak menjadi manusia yang berkualitas. Pemerintah indonesia sangat memperhatikan anak usia dini dengan berusaha melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak dengan memohon kepada kepala bersangkutan untuk menetapkan upaya perlindungan dan pemberdayaan tersebut seperti undang-undang perlindungan anak supaya anak indonesia bisa dilindungi dan tumbuh sesuai aspek perkembangan dengan optimal. 


DAFTAR PUSTAKA
Asfriyati. (2003). Pengaruh Keluarga terhadap Kenakalan Anak. [Online]. Tersedia: fkm-asfriyati.Pdf-reader. [20 Maret 2016].
Konsolidasi Undang-undang Perlindungan Anak. (2016). Konsolidasi Undang-undang Perlindungan Anak. Jakarta: Visimedia.
Lazarusli, B. (2015). Penguatan Peran Keluarga dalam Pembentukan Kepribadian Anak melalui Seminar dan Pendampingan Masalah Keluarga. [Online]. Tersedia: https://lazaruslibudi.blogspot.com. [25 April 2016].
Nugraha, A., Zaman, B., dan Dwiyana, S. D. (2009). Program Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat (Edisi keempat). Jakarta: Universitas Terbuka.
Undang-undang Perlindungan Anak. (2014). Undang-undang Perlindungan Anak. Bandung: Fokusmedia.
Zikri, M. (2010). Fungsi Negara dalam Perlindungan Anak. [Online]. Tersedia: https://manshurzikri.wordpress.com. [25 April 2016].
                                                                                     




24